BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak bergulirnya era reformasi di negeri ini, dunia pendidikan juga mengalami
perubahan. Salah satu perubahan yang terjadi dalam dunia pendidikan adalah
kebijakan yang dahulunya bersifat sentralistik menjadi desentralistik. Sejalan dengan
diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) yang menegaskan bahwa, pendidikan merupakan usaha sadar den
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1 butir 1).
Selain itu dalam pasal 4 ayat (4) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa paradigma
pembiasaan yang harus dibangun adalah pemberian keteladanan, pembangunan
kemauan dan pengembangan kreativitas dalam konteks kehidupan sosial kultural
sekolah.
Selain itu dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi dinyatakan bahwa, pengembangan diri merupakan salah satu
komponen struktur kurikulum setiap satuan pendidikan, dimana disebutkan bahwa
pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru.
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan
diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang
dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri
pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
Dari penjelasan tentang pengembangan diri tersebut dimaknai bahwa ada dua kegiatan
yang ada dalam komponen pengembangan diri, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dan
kegiatan pelayanan konseling. Kegiatan ekstrakuriker dapat difasilitasi dan dibimbing
oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan lainnya dan kegiatan pelayanan
konseling dilakukan oleh konselor (guru pembimbing).
Kenyataan yang muncul di lapangan banyak pemahaman tidak tepat terhadap
pelaksanaan pengembangan diri, oleh karena itu disusunlah Model Pengembangan
Diri, untuk memberi contoh bagi konselor, guru atau tenaga kependidikan lainnya di
sekolah/madrasah dalam merencanakan program, melaksanakan, menilai, dan
melaporkan kegiatan pengembangan diri.
B. landasan
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal
1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa
pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan
MODEL DAN CONTOH PENGEMBANGAN DIRI-2007 3
Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri
peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
4. Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi
konseling di sekolah dan di luar sekolah.
C. Pengertian
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai
bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri
merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan
kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan
ekstrakurikuler yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sekolah. Untuk
satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan
hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan konseling difasilitasi/ dilaksanakan
oleh konselor dan kegiatan ekstrakurikuler dapat dibina oleh konselor, guru dan atau
tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangnya.
Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan
kegiatan ekstrakurikuler dapat mengembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam
kehidupan sehari-hari peserta didik.
D. Tujuan
1. Tujuan Umum
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan
kondisi sekolah/madrasah.
MODEL DAN CONTOH PENGEMBANGAN DIRI-2007 4
2. Tujuan Khusus
Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam
mengembangkan:
a. Bakat
b. Minat
c. Kreativitas
d. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
e. Kemampuan kehidupan keagamaan
f. Kemampuan sosial
g. Kemampuan belajar
h. Wawasan dan perencanaan karir
i. Kemampuan pemecahan masalah
j. Kemandirian
E. Ruang Lingkup
Pengembangan diri meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan
terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara
lansung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh
semua peserta didik.
Kegiatan terprogram terdiri atas dua komponen:
1. Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:
a. kehidupan pribadi
b. kemampuan sosial
c. kemampuan belajar
d. wawasan dan perencanaan karir
2. Ekstrakurikuler, antara lain kegiatan:
a. kepramukaan, latihan dasar kepemimpinan siswa (LDKS), palang merah remaja
(PMR), pasukan pengibar bendera (PASKIBRA).
b. kegiatan ilmiah remaja (KIR),
c. seni dan budaya, olahraga, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan
d. seminar, lokakarya, pameran/bazar
F. Bentuk-Bentuk Pelaksanaan
1. Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan
khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik
secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan:
a. Kegiatan layanan dan kegiatan pendukung konseling
b. Kegiatan ekstrakurikuler.
MODEL DAN CONTOH PENGEMBANGAN DIRI-2007 5
2. Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai
berikut.
a. Rutin, adalah kegiatan yang dilakukan secara terjadwal dan terus menerus,
seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama,
keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
b. Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti:
pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya,
antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
c. Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari yang dapat
dijadikan teladan, seperti: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin
membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat
waktu.
Kegiatan-kegiatan tersebut tidak direncanakan secara tersendiri melalui kegiatan
pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler, tetapi bisa merupakan program
sekolah dan dilaksanakan sebagai bentuk kegiatan pembiasaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan beri komentar dengan santun dalam penyampaian sopan dalam bahasa motto kami dari anda, terimakasih atas komentar dan kunjungannya