PEDOMAN
PEMBERIAN BANTUAN BIAYA
PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
KE S-1/D-IV
DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
DIREKTORAT JENDERAL
PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
2010
KATA PENGANTAR
Salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional sebagai bagian integral Kementerian Pendidikan Nasional adalah meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualifikasi akademik guru sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peningkatan kualifikasi akademik guru ke jenjang S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang tugas guru diharapkan akan membawa dampak pada peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 mengamanatkan bahwa guru sebagai tenaga yang profesional, wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat yang sesuai dengan kewenangan mengajar. Pasal 9 menyatakan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi jenjang S-1/D-IV. Hal tersebut lebih ditegaskan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 yang menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB dan SMK/MAK masing-masing memiliki:
a. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
b. Latar belakang pendidikan tinggi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
c. Sertifikat profesi pendidik sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan data Ditjen PMPTK Kementerian Diknas pada tahun 2009, secara nasional dari 2.607.311 guru yang berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV adalah 1.110.590 (43%), dan selebihnya 1.496.721 (57%) adalah guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV tersebut perlu ditingkatkan kualifikasi akademiknya supaya sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2010 memprogramkan bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru pada semua jenjang pendidikan. Untuk itu diperlukan Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi akademik Guru Ke S-1/D-IV.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
3. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2009 tentang Guru,
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
C. Tujuan
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke S-1/D-IV.
D. Kerangka Program
Program bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke S-1/D-IV ditujukan pada guru yang sedang meningkatkan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. Sumber dana bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen PMPTK Kementerian Diknas yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) masing-masing provinsi tahun anggaran 2010. Penyaluran bantuan biaya dilaksanakan oleh LPMP dengan cara dikirim langsung ke rekening bank/pos masing-masing guru penerima.
E. Sasaran
Buku Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan terutama:
1. Ditjen PMPTK Kementerian Diknas,
2. Dinas Pendidikan Provinsi,
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
4. LPMP, dan
5. Guru.
BAB II
BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
A. Pengertian Bantuan biaya
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Diknas pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini bertujuan:
1. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV;
2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran;
3. Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru.
Sasaran program bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tahun 2010 ini adalah 308.768 guru yang sedang menempuh pendidikan di jenjang S-1/D-IV baik melalui program reguler maupun program Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Kuota tersebut termasuk untuk guru yang bertugas di kecamatan kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar sebanyak 61.200 guru.
B. Prinsip Pemberian Bantuan biaya
1. Terbuka
Bantuan biaya ini diberikan secara terbuka kepada semua guru yang sedang menempuh pendidikan ke jenjang S-1/D-IV dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pengumuman dan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan biaya serta penetapan guru penerima bantuan biaya dilakukan oleh LPMP provinsi masing-masing berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2. Langsung
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru diberikan secara langsung kepada guru melalui transfer ke rekening bank/pos milik guru yang bersangkutan.
3. Mengutamakan mutu
Guru yang akan menerima bantuan biaya ini adalah guru yang sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1/D-IV di perguruan tinggi yang memiliki izin operasional dari Ditjen Pendidikan Tinggi.
4. Tidak meninggalkan tugas mengajar
Guru yang menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tidak meninggalkan tugas mengajar.
C. Sumber dan Alokasi Dana
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke jenjang S-1/D-IV bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2010 yang dialokasikan pada DIPA LPMP masing-masing provinsi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang per tahun.
D. Kriteria Penerima Bantuan biaya
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ini diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Guru yang terdaftar dan aktif mengikuti kuliah di perguruan tinggi yang memperoleh izin operasional dari Ditjen Pendidikan Tinggi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru PNS/bukan PNS (Guru Tetap Yayasan, honorer pada sekolah negeri) yang mengajar pada satuan pendidikan binaan Kementerian Diknas baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang mendapat ijin operasional dari pemerintah daerah.
b. Menempuh pendidikan pada bidang studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau meneruskan pendidikan sesuai dengan ijazah D-I, D-II, D-III dimilikinya.
c. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.
d. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
e. Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
f. Tidak sedang menjalani hukuman baik disiplin maupun hukuman pidana/perdata.
g. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada tahun 2007, 2008, dan 2009 yang masih menempuh studinya dan memiliki indeks prestasi (IP) minimal 2,0.
3. Semua guru yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang belum S-1/D-IV (diatur dalam pedoman tersendiri).
E. Tahapan Pemberian Bantuan Biaya
1. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
a. Kuota Provinsi ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV di provinsi masing-masing terhadap jumlah guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV secara nasional, dikalikan dengan kuota nasional (sesuai dengan DIPA masing-masing LPMP).
b. Kecamatan yang berada di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar menjadi prioritas untuk mendapatkan kuota sesuai kebutuhan daerah tersebut. Oleh karena itu kuota provinsi didistribusikan setelah dikurangi guru yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.
c. Kuota kabupaten/kota dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV di kabupaten/kota terhadap jumlah guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV di provinsi dikalikan dengan kuota provinsi.
2. Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi akademik
LPMP melaksanakan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pemberian bantuan biaya dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan narasumber dari Ditjen PMPTK Kementerian Diknas. Agenda koordinasi dan sosialisasi adalah penyampaian kebijakan Ditjen PMPTK Kementerian Diknas tentang pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru, informasi kuota per kabupaten/kota, informasi kriteria calon penerima bantuan biaya, mekanisme pemberian bantuan biaya, dan penyusunan jadwal pelaksanaan pemberian bantuan biaya, pemantauan dan pelaporan.
3. Penetapan dan Pengusulan Calon Penerima Bantuan biaya
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan informasi dan kebijakan peningkatan kualifikasi akademik dan pemberian bantuan biaya kepada guru di wilayahnya masing-masing. Pengusulan guru calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1) Kepala sekolah mengajukan daftar nama guru yang diusulkan sebagai calon penerima dana bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru kepada dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Pengajuan calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV harus disertai dengan persyaratan administratif, yaitu :
- Foto kopi ijasah terakhir,
- Foto kopi SK Pengangkatan sebagai guru baik guru PNS maupun guru bukan PNS,
- Foto kopi kartu mahasiswa dan/atau surat keterangan aktif sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tempat menempuh pendidikan,
- Surat keterangan sehat dari dokter,
- Foto kopi rekening bank/Pos milik guru yang bersangkutan,
- Foto kopi daftar nilai yang menunjukkan IPK minimal 2,0 bagi calon penerima bantuan biaya pendidikan yang sedang mengikuti pendidikan pada semester 2 (dua) ke atas.
2) Kepala sekolah mengajukan usulan calon penerima bantuan biaya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menggunakan Format 1 A untuk guru PNS dan Format 1 B untuk guru bukan PNS.
3) Berdasarkan daftar usulan yang diajukan oleh kepala sekolah, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan seleksi administratif dengan berpedoman pada kriteria dan kuota penerima bantuan biaya sebagaimana yang tercantum pada Buku Pedoman ini.
4) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan seleksi dengan menggunakan urutan prioritas sebagai berikut:
a) Semester tertinggi
b) Bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu
c) Prestasi akademik
d) Masa kerja
e) Usia
5) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengusulkan calon penerima bantuan biaya ke LPMP dalam bentuk cetakan dan file dalam CD dengan menggunakan Format 2 A untuk guru PNS dan Format 2 B untuk guru bukan PNS.
4. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Bantuan biaya
Kepala LPMP yang bersangkutan menerbitkan Surat Keputusan Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik, tembusan disampaikan kepada Dirjen PMPTK Kementerian Diknas dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Penyaluran Bantuan biaya
LPMP menyalurkan secara langsung bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik kepada guru melalui nomor rekening bank/pos milik guru yang bersangkutan.
Tahapan kegiatan pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ditunjukkan dalam gambar 1.
F. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan biaya
1. Hak Penerima Bantuan Biaya
Guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru mempunyai hak:
a. Menerima informasi program
b. Menerima bantuan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per tahun selama yang bersangkutan menempuh pendidikan atau paling lama seperti ditentukan dalam tabel 1 berikut.
Tabel 1. Jangka Waktu Pemberian Bantuan biaya.
Ijasah Terakhir | Semester yg diikuti saat menerima bantuan biaya | Maksimum lama menerima bantuan biaya (tahun) |
SMA/SPG/SMK/SGO atau sederajat | 1 - 2 | 5 |
3 - 4 | 4 | |
5 - 6 | 3 | |
7 - 8 | 2 | |
9 - 10 | 1 | |
D-I | 1 - 2 | 4 |
3 - 4 | 3 | |
5 - 6 | 2 | |
7 - 8 | 1 | |
D-II/PGSLP atau sederajat | 1 - 2 | 3 |
3 - 4 | 2 | |
5 - 6 | 1 | |
D-III/PGSLA atau sederajat | 1 - 2 | 2 |
3 - 4 | 1 |
2. Kewajiban Penerima Bantuan biaya
a. Memiliki komitmen, disiplin, dan dedikasi tinggi dalam mengikuti pendidikan dibuktikan dengan indeks prestasi yang meningkat.
b. Tidak meninggalkan tugas mengajar di sekolah.
c. Menyelesaikan pendidikan tepat waktu.
G. Penghentian Pemberian Bantuan biaya
Pemberian bantuan biaya kepada guru penerima dihentikan apabila guru memenuhi salah satu atau beberapa hal berikut:
1. Telah menyelesaikan studinya
2. Melampaui jangka waktu yang telah ditentukan dalam Tabel 1
3. Meninggal dunia
4. Berhenti dari jabatan guru
5. Tidak memenuhi persyaratan kehadiran dalam perkuliahan
6. Indeks prestasi (IP) tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan
7. Menerima hukuman disiplin dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota
8. Dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap
9. Berhenti dari program atas kemauan sendiri
H. Waktu Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan diatur sebagai berikut:
BAB III
PENGENDALIAN PROGRAM
Pengendalian program pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ini dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya pemberian bantuan biaya kepada guru yang berhak menerima sesuai dengan jadwal dan tepat sasaran. Tolok ukur keberhasilan program pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru meliputi: cakupan pengendalian, pemantauan program, pembatalan pemberian bantuan biaya dan pelaporan.
A. Cakupan Pengendalian
Cakupan atau ruang lingkup pengendalian program merupakan kegiatan-kegiatan strategis yang meliputi rekrutmen dan penetapan calon penerima bantuan biaya, penetapan penerima, prosedur pemberian bantuan, pelaporan, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program.
B. Pemantauan dan Evaluasi Program
Pemantauan dan evaluasi program pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru perlu dilakukan sebagai bagian dari pengendalian program. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi program merupakan bahan masukan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan selanjutnya.
C. Pelaporan
Pelaporan merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru oleh LPMP. Laporan disampaikan kepada Direktur Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dengan tembusan kepada Sekretaris Ditjen PMPTK Kementerian Diknas. Laporan disampaikan setiap semester pada bulan Juni dan Desember tahun berjalan.
Sistematika laporan sesuai dengan kebijakan Setditjen PMPTK Kementerian Diknas yang meliputi: Latar Belakang, Tujuan, Sasaran, Hasil yang Diharapkan, Mekanisme dan Prosedur, Hasil Pelaksanaan Program (akademik dan bantuan biaya), Permasalahan dan Upaya yang Dilakukan, Kesimpulan dan Saran. Laporan yang dikirimkan dilampiri dengan daftar guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik dan daftar guru yang sudah menyelesaikan masa studi (S-1/D-IV).
BAB IV
PENUTUP
Pedoman ini merupakan acuan umum yang mengikat dalam pelaksanaan pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan PLB negeri atau swasta yang sedang dan akan mengikuti pendidikan S-1/D-IV baik PNS maupun bukan PNS binaan Kementerian Diknas.
Ketentuan-ketentuan yang belum tercantum dalam pedoman ini dapat ditambahkan sesuai dengan kewenangan dan kondisi masing-masing daerah yang tidak bertentangan dengan pedoman ini dan ketentuan lain yang berlaku.
KUOTA BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK TAHUN 2010
NO. | KODE SATKER | NAMA SATKER | BANTUAN PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU S1/D4 | PENINGKATAN KUALIFIKASI MELALUI APBNP | |||
SASARAN | DANA | SASARAN | DANA | ||||
1 | 414808 | LPMP DKI JAKARTA | 4,631 | 9,351,790,000 | 1,423 | 2,846,000,000 | |
2 | 414814 | LPMP JAWA BARAT | 19,379 | 38,758,000,000 | 5,954 | 11,908,000,000 | |
3 | 414820 | LPMP JAWA TENGAH | 30,026 | 60,181,600,000 | 9,226 | 18,452,000,000 | |
4 | 414741 | LPMP D.I. YOGYAKARTA | 4,843 | 9,686,000,000 | 1,488 | 2,976,000,000 | |
5 | 414839 | LPMP JAWA TIMUR | 29,613 | 59,226,000,000 | 9,099 | 18,198,000,000 | |
6 | 536204 | LPMP NANGGROE ACEH | 3,578 | 7,156,000,000 | 1,099 | 2,198,000,000 | |
7 | 414845 | LPMP SUMATERA UTARA | 10,087 | 20,174,000,000 | 3,099 | 6,198,000,000 | |
8 | 414851 | LPMP SUMATERA BARAT | 3,239 | 6,478,000,000 | 995 | 1,990,000,000 | |
9 | 414757 | LPMP RIAU | 3,552 | 7,104,000,000 | 1,091 | 2,182,000,000 | |
10 | 414763 | LPMP JAMBI | 3,061 | 6,122,000,000 | 941 | 1,882,000,000 | |
11 | 414860 | LPMP SUMATERA SELATAN | 4,805 | 9,610,000,000 | 1,476 | 2,952,000,000 | |
12 | 414772 | LPMP LAMPUNG | 7,505 | 15,117,590,000 | 2,306 | 4,612,000,000 | |
13 | 536562 | LPMP KALIMANTAN BARAT | 8,247 | 16,494,000,000 | 2,534 | 5,068,000,000 | |
14 | 536712 | LPMP KALIMANTAN TENGAH | 4,391 | 8,782,000,000 | 1,349 | 2,698,000,000 | |
15 | 539670 | LPMP KALIMANTAN SELATAN | 5,014 | 10,028,000,000 | 1,541 | 3,082,000,000 | |
16 | 536911 | LPMP KALIMANTAN TIMUR | 1,983 | 3,966,000,000 | 609 | 1,218,000,000 | |
17 | 414891 | LPMP SULAWESI UTARA | 4,171 | 8,342,000,000 | 1,282 | 2,564,000,000 | |
18 | 414788 | LPMP SULAWESI TENGAH | 2,861 | 5,722,000,000 | 879 | 1,758,000,000 | |
19 | 414794 | LPMP SULAWESI SELATAN | 7,014 | 14,028,000,000 | 2,155 | 4,310,000,000 | |
20 | 536928 | LPMP SULAWESI TENGGARA | 2,640 | 5,280,000,000 | 811 | 1,622,000,000 | |
21 | 414876 | LPMP MALUKU | 2,198 | 4,396,000,000 | 675 | 1,350,000,000 | |
22 | 414882 | LPMP BALI | 4,277 | 8,554,000,000 | 1,314 | 2,628,000,000 | |
23 | 188000 | LPMP NUSA TENGGARA BARAT | 3,480 | 6,960,000,000 | 1,069 | 2,138,000,000 | |
24 | 537035 | LPMP NUSA TENGGARA TIMUR | 4,514 | 9,094,000,000 | 1,387 | 2,774,000,000 | |
25 | 537042 | LPMP PAPUA | 1,785 | 3,570,000,000 | 548 | 1,096,000,000 | |
26 | 538175 | LPMP BENGKULU | 3,159 | 6,348,000,000 | 971 | 1,942,000,000 | |
27 | 653622 | LPMP MALUKU UTARA | 1,073 | 2,146,000,000 | 331 | 662,000,000 | |
28 | 653601 | LPMP BANTEN | 4,578 | 9,156,000,000 | 1,407 | 2,814,000,000 | |
29 | 653593 | LPMP KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | 1,391 | 2,782,000,000 | 427 | 854,000,000 | |
30 | 653615 | LPMP GORONTALO | 2,285 | 4,570,000,000 | 702 | 1,404,000,000 | |
TOTAL | 189,380 | 379,182,980,000 | 58,188 | 116,376,000,000 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan beri komentar dengan santun dalam penyampaian sopan dalam bahasa motto kami dari anda, terimakasih atas komentar dan kunjungannya