LPMP dan SPMP |
Pemerintah kembali menggulirkan program baru bernama Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Program yang diselenggarakan sebagai pelaksanaan Permendiknas No. 63 Tahun 2009 ini mengagungkan mutu dan kualitas sebagai unsur utama dalam sistem pendidikan. Mulai dari satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kab./Kota setempat hingga Dinas Pendidikan Propinsi bahkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat pun, turut terlibat dalam berjalannya program ini. Itu artinya pula, satuan pendidikan sebagai ujung tombak dalam sistem pendidikan yang bersentuhan langsung dengan pihak siswa (baca: masyarakat), sebagai awal dari sistem ini, sudah seharusnya memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkualitas sesuai atau bahkan lebih dari standar pendidikan yang berlaku di Indonesia. Baik guru, kepala sekolah, serta pihak tata usaha atau manajemen sekolah seluruhnya harus berkualitas. Meskipun diisadari, selama ini masih ada pendapat bahwa kualitas dan mutu sangat berkaitan dengan dana dan sarana—suatu hal yang seringkali menjadi hambatan atau alasan untuk tidak memberikan pelayanan yang berkualitas dan bermutu--namun tetap, sistem ini harus diawali. Selanjutnya, bukan hanya guru dan kepala sekolah saja yang melakukan tugas dan fungsinya, namun Pengawas Pembina dan Dinas Pendidikan setempat pun turut bertanggungjawab dalam penjaminan mutu di daerahnya masing-masing. Pemerintah pun tak bisa tinggal diam, karena bagaimanapun, suatu sistem tidak akan berjalan baik bila salah satu unsurnya tidak berfungsi dengan baik. Sebaliknya, bila salah satu unsurnya tidak berjalan sesuai fungsinya maka hancurlah sistem itu. Oleh karenanya semua unsur yang terlibat dalam dunia pendidikan harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan kualitas yang sangat baik, sehingga sistem penjaminan mutu pendidikan dapat menggelinding tanpa hambatan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan memang ‘judul’ program baru, padahal sebenarnya SPMP adalah sesuatu yang telah lama dilaksanakan di dunia pendidikan. Bagaimanapun upaya untuk mengembangkan pendidikan, sudah dilakukan sejak dahulu kala. Namun adanya program ini diharapkan dapat menjadi penyempurna pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia dengan adanya dokumentasi data yang lebih akurat mengenai Peningkatan Kualitas (Quality Improvement) pendidikan. Adanya data yang akurat dapat menjadi dasar pengembangan dan penjaminan mutu dan kualitas selanjutnya. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sudah seharusnya melakukan tupoksinya dengan melakukan supervisi, pemetaan, pengkajian, bimbingan dan pengawasan, tentunya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kab./Kota serta pemerintah daerah setempat, sehingga dapat berperan sebagai motor penggerak roda penjaminan mutu pendidikan tersebut. LPMP tidak dapat berdiri sendiri, namun harus ada kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah setempat dalam mewujudkan sistem pendidikan yang ideal. (Mutia Pusparini) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan beri komentar dengan santun dalam penyampaian sopan dalam bahasa motto kami dari anda, terimakasih atas komentar dan kunjungannya