MERAJUT ASA, MERAIH MIMPI: PERMENDIKNAS NO. 63 TAHUN 2009 |
Quality is everybody bussiness. Itulah suatu kredo, yang sekarang sedang berusaha didengungkan oleh para konseptor pusat dalam konteks mewujudkan suatu sistem hulu ke hilir tentang peningkatan capaian mutu pendidikan. Kredo tersebut menunjukkan bahwa yang bernama semua ekses dalam kontek mutu pendidikan, mulai dari hasil belajar siswa, sarana penunjang belajar, kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, sampai dengan pengambilan kebijakannya, haruslah berlandaskan pada suatu sistem yang dinamakan dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Latar Belakang SPMP SPMP, dulu Sistem Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (SPPMP), disusun oleh Depdiknas dan Depag untuk mendukung komitmen yang tertuang dalam Rencana Strategis (RENSTRA) tahun 2004/2009. Munculnya konsep SPMP dilandasi oleh semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. SPMP digagas pertama kali tahun 2007, dengan bantuan dari Australian Indonesia Basic Education Program (AIBEP). Panitia SPMP telah setuju bahwa SPMP akan dilaksanakan secara progresif di tiap provinsi, kabupaten/kota dan sekolah di Indonesia mulai tahun 2009. SPMP ditargetkan untuk dilaksanakan secara penuh pada tahun 2011. SPMP menunjukkan adanya pergeseran yang progresif dari pendekatan lama yang berdasarkan pada pengawasan dari luar menuju sebuah pendekatan baru yang berdasarkan pada tanggung jawab bersama di dalam penjaminan mutu pendidikan secara terpadu. SPMP juga mendorong pergeseran dari pengendalian mutu yang hanya dilakukan oleh orang atau kelompok tertentu saja menuju pengembangan mutu yang berkesinambungan sebagai tanggung jawab bersama semua orang, di semua jenjang pendidikan untuk penjaminan mutu. Dalam SPMP, penjaminan mutu merupakan satu kesatuan konsep dalam perbaikan mutu pendidikan. Diagram 1 menjelaskan empat proses SPMP, sebagai berikut: Diagram1. Proses Penjaminan Mutu Pendidikan Berdasarkan Diagram 1 tersebut, dapat dinyatakan bahwa proses pengkajian mutu, analisis data, bukti kinerja, pengembangan dan implementasi program peningkatan mutu merupakan proses yang berjalan dalam siklus yang berkelanjutan. Pelaksanaan semua tahapan penjaminan mutu pendidikan di sekolah, kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP atau lembaga pendidikan lainnya akan menghasilkan peningkatan mutu dan kinerja dari lembaga tersebut dan melahirkan budaya pengembangan mutu yang berkesinambungan. Selain itu, pada SPMP setiap lembaga pendidikan, pada setiap tingkatan sistem pendidikan di Indonesia harus mengimplementasikan program penjaminan mutu yang berkesinambungan, jika menginginkan hasil pembelajaran peserta didik mencapai standard nasional atau standar internasional. Proses pelibatan semua pihak inilah yang dinamakan dengan quality is everybody bussiness Pengkajian Permendiknas No 63 Tahun 2009. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 63 tahun 2009, adalah ketetapan pemerintah c.q Menteri Pendidikan Nasional dalam membentuk Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Pertimbangan dikeluarkannya Permendiknas ini karena pendidikan nasional harus menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan oleh karena itu penjaminan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama ketiga unsur tersebut. Selain itu penjaminan mutu pendidikan perlu terus didorong dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan arah dalam pelaksanaannya, dan oleh karenanya perlu dituangkan dalam suatu produk hukum tata negara yang jelas. Menurut Permendiknas No. 63 tahun 2009, Bab I Pasal 1 (2), yang dimaksud dengan Penjaminan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Berdasarkan hal tersebut, pada Bab I Pasal 2 tentang Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan, disebutkan bahwa:
Secara umum, Permendiknas tentang SPMP, berkerangka 5 Bab, 10 Bagian, 49 Pasal dan 142 ayat. Selain itu masih terdapat Buku Pedoman SPMP, sebagai penjelasan dari Permendiknas SPMP, yang sampai sekarang masih dalam tahap pengkajian. Apabila dicermati lebih mendalam, Permendiknas tentang SPMP ini sangat terkait dengan proses pengumpulan data, penyajian data, analisis data dan interpretasi data. Hampir keseluruhan pasal dalam SPMP membicarakan tentang peran semua pemangku kepentingan utama pendidikan dalam mengakses dan memanfaatkan data. Menurut Pedoman SPMP (Draf September, 2009), siklus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Mutu adalah sebagai berikut: Diagram 2. Siklus Penjaminan dan Peningkatan Mutu Diantara hal yang melatar belakangi lahirnya Permendiknas tentang SPMP adalah data. Data pendidikan di Indonesia telah banyak dikumpulkan oleh Balitbang, BAN-S/M, EMIS Departemen Agama, dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun, masih ada keraguan terhadap relevansi, kesahihan, kehandalan dan akseptabilitas data pendidikan yang dikumpulkan. Selama ini, data yang ada di Pusat Data dan Informasi Pendidikan belum dapat dengan mudah diakses dan digunakan oleh setiap satuan pendidikan serta penyelenggara pendidikan. Data yang ada belum dapat dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan dan pengembangan program peningkatan mutu pendidikan. Oleh karenanya, dalam Permendiknas SPMP, juga diatur tentang langkah pengumpulan data. Menurut Pedoman SPMP (Draf September, 2009), strategi pengumpulan data dalam SPMP adalah sebagai berikut: Diagram 3. Strategi Pengumpulan dan Analisis Data SPMP Diagram tersebut menyiratkan bahwa data-data dari program sertifikasi guru, Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PBB), akreditasi sekolah oleh Badan Akreditasi Provinsi, survei tahunan sekolah oleh Balitbang atau Madrasah oleh EMIS Departemen Agama digunakan sebagai salah satu upaya pengumpulan dan pemutakhiran data pendidikan. Selain itu hasil dari Program akreditasi sekolah dan survei tahunan sekolah oleh BAN S/M dan Balitbang Depdiknas yang bekerjasama dengan EMIS Departemen Agama, juga digunakan untuk merefleksikan ketercapaian delapan Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan dengan MSPD, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Bidang Mapenda Kabupaten/Kota, dan LPMP diharapkan dapat mudah mengakses, menganalisa dan menggunakan data hasil program akreditasi sekolah maupun survei tahunan sekolah secara lebih efektif dan efisien untuk pelaksanaan dan pencapaian tujuan penjaminan mutu pendidikan. Disamping kegiatan pengumpulan data di atas, Pemerintah Kabupaten/Kota juga melakukan pemantauan dan evaluasi mutu pendidikan sekolah dan pekerjaan ini selalu dilakukan oleh pengawas sekolah. Dengan penerapan manajemen berbasis sekolah, setiap sekolah dituntut dapat mengembangkan dan melakukan perencanaan strategis maupun perencanaan tahunan dan melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan kinerja sekolah mereka. Diagram 3 tersebut di atas mengindikasikan bahwa melalui SPMP proses yang berhubungan dengan data dan kebijakan pendidikan dapat berjalan sistematis sebagai akibat dari adanya data yang handal, lengkap dan mutakhir sehingga secara profesional semua data yang ada saling melengkapi dan dapat digunakan untuk perbaikan mutu pendidikan. Dalam suatu produk peraturan perundangan, tentunya dibutuhkan suatu pedoman pelaksanaan yang jelas. Oleh karenanya kehadiran suatu pedoman acuan yang mengaitkan keterhubungan antara berbagai pemangku kepentingan utama pendidikan merupakan suatu hal yang sangat mendesak. Kita, tinggal menunggu apakah melalui SPMP, peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah suatu keniscayaan atau bukan?. Ade Sunawan - Widyaiswara LPMP Jawa Barat |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan beri komentar dengan santun dalam penyampaian sopan dalam bahasa motto kami dari anda, terimakasih atas komentar dan kunjungannya