PENGEMBANGAN DIRI
MELALUI PELAYANAN KONSELING
MELALUI PELAYANAN KONSELING
A. Struktur Pelayanan Konseling
Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik
dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta
perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan
peserta didik, secara individual, kelompok dan atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta peluang-peluang yang dimiliki.
Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang
dihadapi peserta didik.
1. Pengertian Konseling
Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan
maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam
bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan
perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung,
berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2. Paradigma, Visi, dan Misi
a. Paradigma
Paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai
budaya. Artinya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dan
teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan
konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
b. Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang
membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian
dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang
secara optimal, mandiri dan bahagia.
c. Misi
1) Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui
pembentukan perilaku afektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa
depan.
2) Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi
peserta didik di dalam lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
3) Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik
mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
3. Tugas Perkembangan Peserta Didik SMK
Arah pelayanan konseling dalam mencapai visi dan misi di atas didasarkan pada
pemenuhan tugas-tugas perkembangan peserta didik SMK, yaitu:
a. Mencapai kematangan dalam beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
b. Mencapai kematangan dalam hubungan teman sebaya, serta kematangan dalam
peranannya sebagai pria atau wanita.
c. Mencapai kematangan pertumbuhan fisik yang sehat.
d. Mengembangkan penguasaan ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan program
kurikulum dan persiapan karir atau melanjutkan pendidikan tinggi, serta berperan
dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas.
e. Mencapai kematangan dalam pilihan karir.
f. Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan mandiri secara
emosional, sosial, intelektual dan ekonomi.
g. Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
h. Mengembangkan kemampuan komunikasi sosial dan intelektual, serta apresiasi
seni.
i. Mencapai kematangan dalam sistem etika dan nilai.
4. Bidang Pelayanan Konseling
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta
didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan,
bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan
kebutuhan dirinya secara realistik.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta
didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan kemampuan hubungan
sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga
lingkungan sosial yang lebih luas.
c. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti
pendidikan sekolah dan belajar secara mandiri.
Model dan Contoh Pengembangan Diri - 2007
7
d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
5. Fungsi Konseling
a. Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan
lingkungannya.
b. Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau
menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat
perkembangan dirinya.
c. Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang
dialaminya.
d. Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif
yang dimilikinya.
e. Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas
hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
6. Prinsip dan Asas Konseling
a. Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang
dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan
pelayanan.
b. Asas-asas konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan,
kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan,
keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.
7. Jenis Layanan Konseling
a. Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan
baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari,
untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta
didik di lingkungan yang baru.
b. Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami
berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir, dan pendidikan lanjutan.
c. Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik
memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok
belajar, jurusan/program studi, program latihan, PSG, dan kegiatan
ekstrakurikuler.
d. Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai
konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam
kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
e. Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
mengentaskan masalah pribadinya.
f. Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir, dan
pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika
kelompok.
g. Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h. Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam
memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam
menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
i. Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan
dan memperbaiki hubungan antar mereka.
8. Kegiatan Pendukung
a. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta
didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun
non-tes.
b. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan
pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan,
sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam
pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang
bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen
bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua
dan atau keluarganya.
e. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang
dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial,
kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah
peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
9. Bentuk Kegiatan
a. Individual, yaitu bentuk kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara
perorangan.
b. Kelompok, yaitu bentuk kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik
melalui suasana dinamika kelompok.
c. Klasikal, yaitu bentuk kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik
dalam satu kelas.
d. Lapangan, yaitu bentuk kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah
peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
e. Pendekatan Khusus, yaitu bentuk kegiatan konseling yang melayani kepentingan
peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan
kemudahan.
10. Program Pelayanan
a. Jenis Program
1) Program Tahunan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
2) Program Semesteran, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3) Program Bulanan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4) Program Mingguan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5) Program Harian, yaitu program pelayanan konseling yang dilaksanakan pada
hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari
program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan
kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.
b. Penyusunan Program
1) Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik
(need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
2) Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang, jenis
layanan dan kegiatan pendukung, bentuk kegiatan, sasaran pelayanan, dan
volume/beban tugas konselor. (Contoh 1 dan Contoh 2a, 2b, 2c, dan 2d)
B. Perencanaan Kegiatan
1. Perencanaan kegiatan pelayanan konseling mengacu pada program tahunan yang telah
dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan.
2. Perencanaan kegiatan pelayanan konseling harian yang merupakan jabaran dari
program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masingmasing
memuat :
a.Sasaran kegiatan layanan/pendukung
b. Substansi kegiatan layanan pendukung
c. Jenis kegiatan layanan/ pendukung, serta alat bantu yang digunakan
d. Pelaksana kegiatan layanan/ pendukung dan pihak-pihak yang terlibat
e. Waktu dan tempat
(Contoh 3)
3. Rencana kegiatan pelayanan konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan
di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi tanggung jawab
konselor. (Contoh 1)
4. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung konseling berbobot ekuivalen 2
(dua) jam pembelajaran.
5. Volume keseluruhan kegiatan pelayanan konseling dalam satu minggu minimal
ekuivalen dengan beban tugas mengajar guru di sekolah/ madrasah.
C. Pelaksanaan Kegiatan
1. Bersama pendidik dan personil sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi
secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, spontan, dan
keteladanan.
2. Program pelayanan konseling yang direncanakan dalam bentuk SATLAN dan
SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu,
tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
3. Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Konseling
a. Di dalam jam belajar sekolah/madrasah:
1) Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk
menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran,
penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang
dapat dilakukan di dalam kelas.
2) Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu
dan dilaksanakan secara terjadwal
3) Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan
layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan
rumah, tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
b. Di luar jam belajar sekolah/madrasah:
1) Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok,
dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
2) Satu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/di luar jam
belajar ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
3) Kegiatan pelayanan konseling di luar jam belajar sekolah/madrasah maksimum
50% dari seluruh kegiatan pelayanan konseling, diketahui dan dilaporkan
kepada pimpinan sekolah/madrasah.
4. Kegiatan pelayanan konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan program
(LAPELPROG). (Contoh 4).
5. Volume dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di dalam kelas
dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan
sekolah/madrasah (Contoh 5)
6. Program pelayanan konseling pada masing-masing satuan pendidikan dikelola dengan
memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antar kelas dan antar
jenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan konseling dengan kegiatan
pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan
penggunaan fasilitas sekolah/ madrasah.
D. Penilaian Kegiatan
1. Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui:
a. Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan
kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang
dilayani.
b. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu
minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan
pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan
terhadap peserta didik.
c. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu
(satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan
kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh
dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik.
2. Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui analisis terhadap
keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG,
untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.
3. Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan dalam LAPELPROG
(Contoh 4).
4. Penilaian pelayanan konseling dalam satu semester untuk setiap peserta didik
dilaporkan secara kualitatif disertai deskripsi pada kolom pengembangan diri di
laporan hasil belajar. Hasil penilaian yang dituliskan adalah proses kegiatan pelayanan
yang diberikan dan ketercapaian tugas perkembangan. (Contoh 6 dan Contoh 7).
E. Pelaksana Kegiatan
1. Pelaksana kegiatan pelayanan konseling adalah konselor sekolah/ madrasah.
2. Konselor pelaksana kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah wajib:
a. Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional
konseling.
b. Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak
terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah/ madrasah, sejawat pendidik, dan
orang tua.
c. Melaksanakan tugas pelayanan profesional konseling yang setiap kali
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan
sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik.
d. Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan kegiatan
pelayanan profesional konseling.
e. Mengembangkan kemampuan profesional konseling secara berkelanjutan.
Rincian kewajiban konselor (Contoh 8).
3. Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib guru mengajar di
sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (Contoh 9a
dan 9b)
4. Pelaksana pelayanan konseling
Pada satu SMK/MAK dapat diangkat sejumlah konselor dengan rasio seorang konselor
mengasuh 150 orang peserta didik.
F. Pengawasan Kegiatan
1. Kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina
melalui kegiatan pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara:
a. interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
b. eksteren, oleh pengawas sekolah/madrasah bidang bimbingan dan konseling.
3. Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi
kegiatan pelayanan konseling yang menjadi kewajiban dan tugas konselor di
sekolah/madrasah.
4. Pengawasan kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
5. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan
mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di
sekolah/madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan beri komentar dengan santun dalam penyampaian sopan dalam bahasa motto kami dari anda, terimakasih atas komentar dan kunjungannya