PENGEMBANGAN DIRI
MELALUI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
MELALUI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
A. Struktur Kegiatan Ekstrakurikuler
1. Pengertian Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan
pelayanan konseling. Kegiatan ekstrakurikuler untuk membantu pengembangan
peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui
kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga
kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
2. Paradigma, Visi dan Misi
a. Paradigma
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan fisik, psikologis dan
sosial dalam bingkai budaya guna mengembangkan potensi, bakat, dan minat
peserta didik. Artinya, pengembangan berdasarkan kaidah-kaidah fisiologis,
psikologis, sosiologis, dan keilmuan, serta teknologi pendidikan yang dikemas
dalam kaji-terapan program kegiatan yang diwarnai oleh budaya lingkungan
peserta didik.
b. Visi
Visi kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat
secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang
berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
c. Misi
1) Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai
dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka.
2) Menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik
mengekspresikan diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau
kelompok.
3. Fungsi Kegiatan Ekstrakurikuler
a. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan
kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat, dan minat
mereka.
b. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan
dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
c. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana
rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang
proses perkembangan.
d. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan
kesiapan karir peserta didik.
4. Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler
a. Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi,
bakat dan minat peserta didik masing-masing.
b. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan
diikuti secara sukarela oleh peserta didik.
c. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut
keikutsertaan peserta didik secara penuh.
d. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai
dan mengembirakan peserta didik.
e. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat
peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
f. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan
untuk kepentingan masyarakat.
5. Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler
a. Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS),
Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA).
b. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan
keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
c. Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga,
seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan.
d. Seminar, lokakarya, dan pameran/bazar, dengan substansi antara lain karir,
pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya.
6. Bentuk Kegiatan
a. Individual, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik secara
perorangan.
b. Kelompok, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh kelompok-
kelompok peserta didik.
c. Klasikal, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik dalam
satu kelas.
d. Gabungan, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik antar
kelas/antar sekolah/madrasah.
e. Lapangan, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti seorang atau
sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
B. Perencanaan Kegiatan
Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat
unsur-unsur:
1. Sasaran kegiatan
2. Substansi kegiatan
3. Pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yang terkait, serta keorganisasiannya
4. Waktu dan tempat
5 Sarana
C. Pelaksanaan Kegiatan
1. Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan
secara langsung oleh guru, konselor dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.
2. Kegiatan ekstrakurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran,
substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana telah
direncanakan. (Contoh 12 dan 13)
D. Penilaian Kegiatan
Penilaian kegiatan ekstrakurikuler dalam satu semester untuk setiap peserta didik
dilaporkan secara kualitatif disertai deskripsi pada kolom pengembangan diri di laporan
Model dan Contoh Pengembangan Diri - 2007
17
hasil belajar. Hasil penilaian yang dituliskan adalah proses dan ketercapaian hasil
kegiatan. Disamping itu hasil penilaian kegiatan ekstrakurikuler juga dilaporkan kepada
pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung jawab
kegiatan.
(Contoh 14, 15, 16, 17 dan 18)
E. Pelaksana Kegiatan
Pelaksana kegiatan ekstrakurikuler adalah pendidik dan atau tenaga kependidikan sesuai
dengan kemampuan dan kewenangan pada substansi kegiatan ekstrakurikuler yang
dimaksud.
F. Pengawasan Kegiatan
1. Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui
kegiatan pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan ekstrakurikuler dilakukan secara:
a. interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
b. eksteren, oleh pihak yang secara struktural/fungsional memiliki kewenangan
membina kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud.
3. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan
mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah/madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan beri komentar dengan santun dalam penyampaian sopan dalam bahasa motto kami dari anda, terimakasih atas komentar dan kunjungannya